438 Travel Umrah Terancam Dibekukan
438 Travel Umrah Terancam Dibekukan

Belum Lakukan Sertifikasi, 438 Travel Umrah Terancam Dibekukan

Diposting pada

438 Travel Umrah Terancam Dibekukan , Kementerian Agama dengan tegas mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mencapai jatuh tempo untuk segera memasuki tahap proses sertifikasi. Langkah ini menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa PPIU tetap memenuhi standar tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menyoroti urgensi tahap sertifikasi ini sebagai bagian integral dari peraturan yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021. Keputusan ini merinci Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Landasan Hukum: KMA No 1251 Tahun 2021

Sebagai pilar utama dalam mengatur kegiatan PPIU, KMA No 1251 tahun 2021 adalah rambu-rambu hukum yang mengarahkan proses sertifikasi. Dalam konteks ini, penting bagi setiap PPIU yang telah mencapai batas waktu untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang diuraikan dalam keputusan ini.

Langkah-langkah Konkret: Bagaimana Proses Sertifikasi Dilaksanakan

  1. Pendaftaran
    Langkah pertama dalam proses sertifikasi adalah pendaftaran resmi ke otoritas yang berwenang. PPIU yang telah mencapai jatuh tempo diimbau untuk segera mendaftarkan diri mereka agar dapat memulai proses sertifikasi dengan lancar.
  2. Penilaian Kelayakan
    Setelah pendaftaran, langkah berikutnya adalah penilaian kelayakan. Ini melibatkan evaluasi mendalam terhadap aspek-aspek kritis dalam operasional PPIU, termasuk manajemen risiko, keberlanjutan usaha, dan kualitas pelayanan kepada jamaah.
  3. Pemenuhan Standar
    Proses sertifikasi mencakup pemastian bahwa PPIU memenuhi standar tertinggi. Ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi, pemeliharaan fasilitas, dan ketersediaan layanan yang memadai untuk jamaah.
  4. Audit Rutin
    Setelah mendapatkan sertifikasi, PPIU diwajibkan untuk menjalani audit rutin sebagai bentuk pemantauan berkelanjutan terhadap kepatuhan mereka terhadap standar yang telah ditetapkan.

PPIU yang telah melewati proses sertifikasi menikmati sejumlah manfaat positif. Diantaranya adalah peningkatan kepercayaan dari masyarakat, akses lebih besar terhadap pasar, dan kemungkinan kemitraan dengan pihak-pihak terkait yang mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi.

Penting bagi setiap PPIU yang telah mencapai batas waktu sertifikasi untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Proses ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka pintu peluang baru bagi perkembangan dan keberlanjutan bisnis PPIU. Dengan mengikuti langkah-langkah yang diatur dalam KMA No 1251 tahun 2021, PPIU dapat memperkuat posisinya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah yang berkualitas dan terpercaya.

Menurut Nur Arifin, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 dijelaskan bahwa PPIU wajib menjalani proses sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Setelah itu, PPIU yang telah tersertifikasi akan mengikuti siklus sertifikasi setiap lima tahun sekali. Nur Arifin menegaskan hal ini saat menyampaikan Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

“Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK),” tambahnya.

Nur Arifin menyebutkan bahwa hingga saat ini, tercatat ada 681 PPIU yang harus menjalani sertifikasi untuk pertama kali hingga 30 November 2023. Dari jumlah tersebut, baru 243 PPIU yang telah mengajukan proses sertifikasi. Sementara itu, 71 PPIU lainnya sudah saatnya menjalani sertifikasi karena telah memasuki siklus lima tahunan. “Kami masih menunggu 438 PPIU lainnya hingga 30 November 2023,” ungkap Nur Arifin.

“Bagi PPIU yang tidak menjalani sertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang hingga masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” lanjutnya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, Sutikno, menambahkan bahwa jika izin operasional dibekukan, PPIU tidak diizinkan menjalankan kegiatan usaha selama masa pembekuan tersebut. “PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional diberikan waktu selama enam bulan untuk memperoleh sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru mengacu pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” jelasnya.

“Izin operasional PPIU akan dicabut jika tidak memperoleh sertifikat baru dalam waktu enam bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya sertifikat lama,” tandasnya. Agar hal tersebut dapat dihindari, Sutikno menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan peringatan kepada PPIU untuk segera menjalani proses sertifikasi. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dengan para PPIU dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” pungkasnya.

Awas izin PPIU anda Dibekukan gara-gara belum Sertifikasi sebelum 30 November 23 – Update SDM Sapuhi
Gambar Gravatar
Deby Cahya Purnama, Sebagai penulis adalah team dari jagoanhukum.com, kami memiliki kapasitas untuk menulis pada tema hukum, kami ialah para ahli hukum yang bergabung dengan team jagoanhukum.com. Kami memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni di bidang hukum, baik itu hukum perdata, pidana, internasional dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *